Publication Ethics and Misconducts
ETIKA PUBLIKASI DAN PELANGGARAN ETIKA PUBLIKASI
FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan merupakan jurnal yang menerapkan sistem penelaahan sejawat (peer review). Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel pada jurnal ini, serta penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian, termasuk oleh penulis, pemimpin redaksi, dewan editor, mitra bestari (reviewer), dan penerbit, yaitu STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot. Pernyataan ini disusun berdasarkan Best Practice Guidelines for Journal Editors yang diterbitkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
PEDOMAN ETIKA PENERBITAN JURNAL
Penerbitan artikel dalam jurnal FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan yang menerapkan sistem penelaahan sejawat merupakan unsur penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan bereputasi. Publikasi tersebut mencerminkan kualitas karya penulis serta institusi yang mendukungnya. Artikel yang telah melalui proses penelaahan sejawat mendukung sekaligus merepresentasikan penerapan metode ilmiah.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, yaitu penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit, dan masyarakat akademik, perlu menyepakati serta mematuhi standar perilaku etis yang berlaku.
DUGAAN PELANGGARAN ETIKA PENELITIAN
Pelanggaran etika penelitian mencakup fabrikasi data, falsifikasi data, manipulasi sitasi, dan plagiarisme dalam pelaksanaan, penelaahan, penulisan, maupun pelaporan hasil penelitian. Apabila penulis terbukti melakukan pelanggaran etika penelitian atau penyimpangan serius lainnya yang berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah, editor bertanggung jawab memastikan keakuratan dan integritas rekam ilmiah.
Dalam menangani dugaan pelanggaran, editor dan dewan editor akan menggunakan praktik terbaik yang ditetapkan oleh COPE untuk membantu menyelesaikan pengaduan dan menangani pelanggaran secara adil. Proses tersebut mencakup penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh editor. Naskah yang terbukti mengandung pelanggaran akan ditolak. Apabila pelanggaran ditemukan pada artikel yang telah diterbitkan, jurnal dapat menerbitkan pencabutan artikel (retraction) yang ditautkan dengan artikel aslinya.
Langkah pertama adalah menentukan validitas dugaan pelanggaran dan menilai apakah dugaan tersebut sesuai dengan definisi pelanggaran etika penelitian. Pada tahap awal ini, editor juga menilai apakah pihak yang mengajukan dugaan pelanggaran memiliki konflik kepentingan yang relevan.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran etika ilmiah atau penyimpangan penelitian yang serius, dugaan tersebut akan disampaikan kepada penulis korespondensi. Penulis korespondensi, atas nama seluruh penulis bersama, diminta memberikan tanggapan secara terperinci. Setelah tanggapan diterima dan dievaluasi, jurnal dapat melibatkan penelaah tambahan atau pakar yang relevan, misalnya pakar statistik.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelanggaran kemungkinan besar tidak terjadi, klarifikasi, analisis tambahan, atau keduanya dapat dipublikasikan dalam bentuk surat kepada editor. Dalam kondisi tertentu, langkah tersebut dapat disertai dengan pemberitahuan koreksi dan perbaikan terhadap artikel yang telah diterbitkan.
Institusi terkait diharapkan melaksanakan penyelidikan yang tepat dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etika ilmiah. Pada akhirnya, penulis, jurnal, dan institusi memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan keakuratan rekam ilmiah. Dengan menanggapi dugaan pelanggaran secara tepat dan mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi, seperti koreksi, pencabutan artikel disertai penggantian, atau pencabutan artikel, FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan berkomitmen menjaga validitas dan integritas rekam ilmiah.
KEPUTUSAN PUBLIKASI
Editor FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan bertanggung jawab menentukan artikel yang layak diterbitkan dalam jurnal. Keputusan tersebut harus didasarkan pada validitas karya ilmiah yang dinilai dan signifikansinya bagi peneliti serta pembaca.
Dalam mengambil keputusan, editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan editor dan wajib mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau mitra bestari dalam proses pengambilan keputusan.
PENGADUAN DAN BANDING
FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan menyediakan prosedur yang jelas untuk menangani pengaduan terhadap jurnal, staf editorial, dewan editor, maupun penerbit.
Pengaduan akan diklarifikasi kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan atau kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Ruang lingkup pengaduan meliputi seluruh aspek proses pengelolaan jurnal, antara lain proses editorial, dugaan manipulasi sitasi, ketidakadilan dalam proses penyuntingan atau penelaahan, serta manipulasi proses penelaahan sejawat.
Setiap pengaduan akan diproses sesuai dengan pedoman COPE.
PERLAKUAN YANG ADIL
Editor harus mengevaluasi naskah berdasarkan kandungan intelektualnya tanpa membedakan penulis berdasarkan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik.
KERAHASIAAN
Editor dan seluruh staf editorial tidak diperkenankan mengungkapkan informasi mengenai naskah yang masuk kepada pihak mana pun selain penulis korespondensi, mitra bestari, calon mitra bestari, penasihat editorial lainnya, dan penerbit sesuai dengan kebutuhan serta


.png)










