Conflicts of Interest

Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang bersifat aktual maupun potensial yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dipersepsikan dapat memengaruhi, pelaksanaan penelitian, interpretasi temuan, atau penerbitan naskah di FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan. Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, komersial, atau kepentingan lainnya dapat mengganggu, atau secara wajar dipersepsikan dapat mengganggu, objektivitas dan integritas proses penelitian serta publikasi ilmiah.

Kepentingan finansial dapat mencakup hubungan kerja, pendanaan penelitian, kepemilikan saham, hak paten, honorarium, dukungan biaya perjalanan, biaya konsultansi, atau bentuk hubungan keuangan lainnya. Kepentingan nonfinansial, termasuk hubungan pribadi, afiliasi akademik, komitmen profesional, dan kepentingan kelembagaan, juga harus diungkapkan apabila relevan dengan naskah yang diajukan. Konflik kepentingan, baik yang benar-benar terjadi maupun yang dipersepsikan ada, perlu mendapat perhatian karena dapat mengurangi kredibilitas penelitian dan kepercayaan publik terhadap publikasi ilmiah.

Setiap pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dapat disampaikan kepada Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan.

Pengungkapan Konflik Kepentingan pada Saat Pengajuan Naskah

Pada saat pengajuan naskah, penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan atas nama seluruh penulis bersama. Semua penulis wajib memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, lengkap, dan transparan.

Penulis dapat merekomendasikan calon mitra bestari (reviewer) yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah yang diajukan. Namun, calon mitra bestari yang direkomendasikan tidak boleh merupakan salah satu penulis naskah tersebut dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan, baik aktual maupun potensial, dengan para penulis. Calon mitra bestari juga tidak boleh memiliki keterlibatan sebelumnya atau akses terhadap naskah yang dapat mengganggu integritas, ketidakberpihakan, atau kerahasiaan proses penelaahan sejawat dengan sistem penilaian anonim ganda (double-blind peer review).

Editor memiliki kewenangan penuh dalam menentukan mitra bestari yang akan melakukan penelaahan dan tidak berkewajiban menerima rekomendasi yang diajukan oleh penulis.

Penulis tidak diperkenankan melakukan upaya untuk memengaruhi pemilihan editor atau mitra bestari dengan cara apa pun yang dapat mengganggu keadilan, independensi, objektivitas, atau kerahasiaan proses penelaahan sejawat. Setiap konflik kepentingan, baik aktual maupun potensial, yang melibatkan penulis korespondensi atau salah satu penulis bersama wajib diungkapkan secara lengkap.

Contoh Potensi Konflik Kepentingan

Keadaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan aktual maupun potensial meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

a. Penulis dan editor atau mitra bestari yang direkomendasikan memiliki afiliasi dengan institusi yang sama, khususnya apabila hubungan tersebut berpotensi mengganggu ketidakberpihakan dalam proses editorial atau penelaahan sejawat.

b. Penulis merupakan anggota aktif Dewan Editor (Editorial Board) FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan.

c. Penulis dan editor atau mitra bestari yang direkomendasikan sedang bekerja sama dalam penyusunan naskah, pelaksanaan proyek penelitian, atau penerbitan karya akademik lainnya.

d. Penulis memiliki hubungan pribadi, profesional, finansial, atau kelembagaan dengan editor atau mitra bestari yang direkomendasikan, yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi proses penilaian naskah.

e. Penulis memiliki kepentingan finansial atau nonfinansial yang dapat memengaruhi pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil penelitian, atau keputusan untuk menerbitkan naskah.

Rekomendasi Mitra Bestari dan Keterlibatan Sebelumnya

Penulis tidak diperkenankan merekomendasikan individu yang diketahui telah membaca, menelaah, atau memberikan komentar substantif terhadap naskah yang diajukan maupun versi sebelumnya dari naskah tersebut, apabila keterlibatan sebelumnya berpotensi mengganggu kerahasiaan atau ketidakberpihakan proses penelaahan sejawat dengan sistem anonim ganda (double-blind peer review).

Semua konflik kepentingan, baik aktual maupun potensial, wajib diungkapkan secara transparan. Setelah menerima pengungkapan tersebut, editor akan menilai keadaan yang relevan dan, apabila diperlukan, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga independensi, objektivitas, kerahasiaan, dan integritas etika dalam proses editorial dan publikasi.

FIKRUNA berkomitmen untuk menjaga transparansi, integritas akademik, dan keadilan dalam seluruh pengambilan keputusan editorial serta kegiatan penelaahan sejawat. Seluruh penulis, editor, dan mitra bestari diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut guna menjamin kredibilitas dan kualitas publikasi ilmiah jurnal.