Tataurutan Pernikahan Adat dan Mitos pada Tradisi Upacara Perkawinan Masyarakat Banjar
DOI:
https://doi.org/10.56489/tbf45708Kata Kunci:
Traditional Marriage, Myth, Wedding Ceremony TraditionsAbstrak
Pembahasan mitos tetang perkawinan adat yang beredar di masyarakat selalu dikaitkan dengan cerita rakyat atau legenda hidup yang terjadi di masyarakat, seringkali bersumber dari ritual dalam siklus hidup manusia seperti kelahiran, perkawinan dan kematian. Banyak mitos dalam pernikahan adat Banjar yang sebaiknya dipatuhi agar terhindar dari hal-hal negatif atau mendapatkan hal-hal baik dari upacara tersebut. Misalnya, menyajikan kokoleh sebagai santapan selamat datang ketika sekelompok kerabat laki-laki melamar pihak perempuan, dimaksudkan untuk mencapai hasil yang baik (bapakoleh). Tradisi yang dilakukan masyarakat terhadap mitos-mitos yang melingkupinya, jika dikaitkan dengan logika rasionalitas secara umum, tentu masuk irasional. Namun lain halnya jika dilihat dengan pendekatan antropologis yang beranggapan bahwa tidak ada realitas sosial yang tanpa makna. Mereka memahami realitas di balik berbagai symbol yang terdapat pada pernikahan adat Banjar seperti basasuluh, badatang, bapayuan, maatar patalian atau matar jujuran, gotong royong, bapingit, akad nikah, duduk aruh atau baapi-api, badudus, mahias pengantin, maarak pengantin, batatai, bajagaan pengantin, dan parawaan yang dikelilingi oleh berbagai mitos.
Kata Kunci : Pernikahan Adat, Mitos, Tradisi Upacara Perkawinan
Referensi
Ali, Atabik, dan Ahmad Zuhdi Muhdlor. Kamus kontemporer arab-indonesia. Yayasan Ali Maksum, 1996.
Daud, Alfani. “Islam dan Masyarakat Banjar: Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar,” 1997.
Hadikusuma, Hilman. “Hukum Perkawinan Indonesia: menurut perundangan, hukum adat, hukum agama.” (No Title), 1990.
Ideham, M. Suriansyah. Urang Banjar dan kebudayaannya. Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, 2007.
Indonesia, Departemen Agama Republik. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta, 1997.
Murtiadji, Sri Supadmi. Tata rias pengantin gaya Yogyakarta. Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Rahmat, Hakim. “Hukum Perkawinan Islam.” Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Sahara, Elfi, Ketut Wiradnyana, Dien Mediena, Khairul Hakim, M. Hasby Ansyori, Tengku Akhirul, dan Ibrahim Chalid. Harmonious Family: Upaya Membangun Keluarga Harmonis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013.
Saleh, M. Idwar, Fudiat Suryadikara, Alex A. Koroh, dan Sjarifuddin Sjarifuddin. Adat istiadat dan upacara perkawinan daerah Kalimantan Selatan. Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, 1991.
Sauqi, Muhammad, Akhmad Rusydi, dan Masruddin Masruddin. “Metode Ijtihad Syafi’iyyah Oriented dalam Pemikiran Ekonomi Islam Ulama Banjar (Studi Kitab Sabîl Al-Muhtadîn, Mabâdî ‘Ilm Al-Fiqh, Risâlah Mu’âmalât).” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, no. 4 (2023): 2740–62.
Sembiring, Elsaninta, dan Vanny Christina. “Kedudukan hukum perkawinan adat di dalam sistem hukum perkawinan nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974.” Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 2, no. 2 (2014): 72–94.
Shahrur, Muhammad. “Metodologi fiqih Islam kontemporer.” Yogyakarta: eLSAQ, 2004.
Wajidi. Akulturasi Budaya Banjar Di Banua Halat. Pustaka Book Publisher, 2011.
Wignjodipoero, Soerojo. “Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: PT.” Gunung Agung, 1995.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Noor Efendy

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

.png)










